Kajian Pakar

Ancaman Neo Terorisme: Infiltrasi Domain Politik

Kelompok Radikal Jalur Konstitusi 2024

Oleh: Chairul Amri Nasution, S.H. – Pemerhati Terorisme

Chairul Amri Nasution,S.H. – Pemerhati Terorisme

Analisa kajian pakar tentang neo terorisme mengetengahkan tentang Strategi perencanaan berlanjut dan berkelanjutan untuk penanggulangan potensi ancaman terorisme dimasa mendatang rupanya terus dibangun oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya melalui Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 yang diprakarsai oleh BNPT. Keterlibatan berbagai Kementerian/Lembaga diharapkan menjadi perwujudan representasi massal kehadiran negara di era VUCA yang serba tidak pasti dan ambigu. Terlebih, potensi ancaman terorisme gaya baru (neo terorisme) melalui peluang propaganda dalam jalur-jalur dunia maya kian terdistribusikan luas oleh kelompok radikal tanpa melihat kondisi dunia melawan virus COVID 19 dengan berbagai variannya.

Berbagai upaya lain juga terus dilakukan oleh pemerintah dan rupa-rupanya pemerintah saat ini juga sedang fokus untuk memonitor cuaca politik menuju 2024. Salah satunya monitoring kekhawatiran adanya potensi infiltrasi dalam domain politik Indonesia oleh para kelompok radikal. Para kelompok radikalis yang membenci sistem demokrasi Indonesia tercium memiliki tendensi untuk menarik massa secara komunal menuju pemilu pilpres 2024. Ketertarikan serta ghirah kelompok radikalis untuk terus menjunjung khilafah diatas negara yang sah yaitu Indonesia, tetap menjadi prioritas para utopis ini. Pandangan dan celah peluang ini bisa berpotensi melahirkan partai-partai baru bernafas jihad konsitusi untuk pendirian khilafah sebagai backlash protes mereka, kontra atas sistem demokrasi yang terus dipedomani di Indonesia.

Disamping itu, klaim kemenangan Taliban atas pemerintah Afghanistan dari segala aspek termasuk politik menjadi salah satu inspirator penggerak ghirah kelompok radikal yang kian memperjuangkan khilafah tegak di Indonesia. Latar belakang diatas menunjukkan adanya potensi ancaman kemunculan neo terorisme melalui jalur konstitusi dalam pemilu pilpres 2024 mendatang.

Adanya peluang dan potensi Infiltrasi politik kelompok radikal jalur konstitusi menjadikan think-tank kelompok radikal menggenjot dakwah inspiratifnya mulai menarik massa sebanyak mungkin untuk mendapatkan trust dan mempersiapkan man power tahun 2024. Jujur saja, dari pengamatan saya, banyak sekali kelompok radikal yang sedang memperkuat basisnya dan memasukkan kader-kadernya untuk bisa berlaga pada pemilu 2024 mendatang.

Menilik kembali pada penangkapan FO, seorang ketua umum PDRI/Partai Dakwah Rakyat Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana terorisme. Tidak menutup kemungkinan dirinya telah mendapatkan banyak massa untuk mengusungkan partainya naik dalam pemilu 2024. Hal ini jelas menggambarkan euphoria momentum menuju pemilu 2024 sangat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu guna agenda politik praktIs di Indonesia.

Framing dan kamuflase pro Pancasila dan UUD 1945 menjadi tools para kelompok radikalis menunjukkan eksistensi dan kesungguhannya dalam menarik banyak massa dari berbagai elemen masyarakat terlebih organisasi kemasyarakat (ormas) untuk tujuan politik praktis mereka. Selain itu, upaya-upaya pola kedermawanan seperti penggalangan dana infaq sedekah dan pemberian bantuan sosial dilingkup masyarakat juga terus digalakkan untuk tujuan penggalangan massa.

Merespon potensi adanya infiltrasi dalam domain politik tersebut, serangkaian upaya pemerintah telah dilakukan salah satunya dengan upaya pembubaran ormas-ormas berideologi radikal yang sarat akan ekstremisme kekerasan dan pro pendirian khilafah di Indonesia seperti JAD, FPI, HTI, dsb. Hal ini bertujuan untuk menurunkan peluang adanya penguatan gerakan ekstremisme kanan yang menentang pemerintahan yang sah di Indonesia. Sebagai rekomendasi, saya berharap melalui aparat penegak hukum untuk terus memantau jalannya aktivitas harian konstruktif para ormas dan anggota partai politik yang berada dilingkungan masyarakat Indonesia. Sebagai upaya Menutup kesempatan potensi adanya celah para kelompok radikalis masuk pada domain percaturan politik di Indonesia melalui jalur konstitusi pemilu 2024.

Kemudian, proses pendirian dan verifikasi pendaftaran partai politik dalam pemilu harus sesuai dengan UU parpol dan perlu mendapatkan perhatian khusus. Contohnya perlu adanya proses screening atau profiling sebelum terbitnya berita negara RI misalnya oleh aparat yang berwenang terkhusus kepada para pendiri partai, lokasi pendirian partai, hingga para anggota rekrutan dengan pembuktian menggunakan metode sensus dan sampling. KPU juga perlu mengintervensi lebih dalam melakukan verifikasi administrative dan factual keinginan parpol dalam pemilu baik tingkat kabupaten kota, provinsi, hingga pusat. Guna memitigasi potensi adanya infiltrasi kelompok radikal terorisme dalam domain politik Indonesia sebagai shortcut jalur konstitusi 2024.

Tidak hanya itu, perlu memperkuat monitoring activities operasional organisasi kemasyarakatan setempat secara eksplisit dan membuat laporan berkala progress aktivitas harian, mingguan, maupun muatan terkait narasi ceramah dan konsolidasi internal yang mengancam stabilitas keamanan nasional. Serta memastikan, narasi yang disebarkan tidak mengarah kepada penggiringan opini publik untuk tujuan politik praktis kelompok radikal terorisme di Indonesia. Sebagai penutup, semoga upaya-upaya ini menjadi langkah dini untuk menjaga harmonisasi pemilu mendatang di tahun 2024.